Stop rokok!!! Sayangi tubuhmu dari asap rokok…. kalimat ini sangat
cocok dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh
pada tanggal 31 Mei 2015. Dalam rangka HTTS saya ingin menganalisa
mudharat rokok
menurut pandangan Islam. Rokok kata yang singkat dan menarik untuk
dibicarakan, terutama di Indonesia. Rokok mampu memberikan pemasukan
anggaran terbesar dibandingkan dengan pemasukan anggaran negara dari
sektor lainnya.
Menurut pemberitaan yang diliput
detikfinance
pendapatan pemerintah dari cukai rokok ke negara mencapai jumlah Rp. 80
triliun dalam setahun, angka yang tidak sedikit untuk pemasukan bagi
negara Indonesia.
Namun, di sini saya ingin menganalisa dari
mudharat rokok menurut Islam. Di antara jenis konsumsi yang memberi
mudharat secara
nyata para ahli kesehatan adalah rokok. Tidak ada satu pun ahli
kesehatan yang mengatakan bahwa rokok itu sehat. Semua ahli kesehatan
sepakat bahwa rokok itu berbahaya, bahkan sangat berbahaya bagi
kesehatan tubuh.
Sayangnya, hasil penelitian yang dilakukan oleh
para ahli kesehatan itu kurang terpublikasikan kepada para ulama di
zaman sekarang. Sehingga, tetap saja hukum rokok masih sangat
kontroversial khususnya di negeri kita. Ada dua kubu besar yang saling
berpendapat tentang hukum rokok. Kelompok pertama adalah kelompok yang
tidak mengharamkan rokok. Dan kelompok yang kedua adalah mereka yang
mengatakan bahwa rokok itu haram.
Adapun kelompok yang menghalalkan rokok berangkat dari alasan-alasan sebagai berikut:
pertama, mereka beralasan bahwa hukum haram rokok tidak ada dalam Alquran dan hadist nabi Muhammad SAW.
Kedua, dalam kitab fiqih klasik juga tidak mengharamkan rokok.
Ketiga, keberadaan industri rokok merupakan hajat hidup orang banyak.
Sedangkan pendapat dari kelompok yang mengharamkan rokok yaitu:
pertama, tidak ada
nash bukan
berarti tidak haram seperti halnya ganja, pil ekstasi, sabu-sabu dll
ini tidak pernah ditemukan dalam ayat Alquran atau hadist akan tetapi
ini adalah hasil dari sebuah kesepakatan. Yang ada hanya ayat yang
mengharamkan arak
(khamar). Kedua, kitab fiqih selalu
berkembang karena ilmu fiqih adalah ilmu tajwid yang dinamis dan selalu
mengiringi dinamika kehidupan. Sebagaimana dinamika hidup manusia yang
selalu berkembang, maka tetap dibutuhkan ijtihad yang bisa menjawab
secara ilmiyah dengan kaca mata syariah atas semua pekembangan zaman
(Sarwat, A. 2011)
Fatwa rokok menurut Ustadz As-Sayyid saqib, penulis kitab
Fiqhus-sunnah, memasukkan rokok sebagai bagian dari benda yang haram dikonsumsi, sebab dalam pandangannya, rokok adalah benda yang memberikan
mudharat bagi tubuh manusia. Pandangan ulama Mesir ini tidak terlalu keliru, sebab menurut WHO
(World Health Organizations) (2010) rokok banyak mengandung bahan kimia di antaranya
nikotin,
tar, sianida, benzene, cadmium, metanol, asetilena, amonia,
formaldehida, hidrogen sianida, arsenik dan karbon monoksida, yang tentunya akan berefek pada kerusakan organ-organ tubuh manusia.
Mudharat Rokok
Tar
adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada
paru-paru manusia. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi saraf
dan peredaran darah manusia. Kedua zat ini bersifat karsinogen sehingga
dapat memicu terjadinya kanker paru-paru yang dapat mematikan manusia.
Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah,
membuat darah yang mengalir di seluruh tubuh tidak dapat mengikat
oksigen.
Efek racun pada rokok membuat pengisap asap rokok
mengalami resiko yang paling tinggi dibandingkan dengan orang yang tidak
mengisap asap rokok, dalam beberapa penelitian membuktikan bahwa 14
kali menderita kanker paru-paru, mulut dan tenggorokan, 4 kali menderita
kanker esofagus, 2 kali kanker kandung kemih dan 2 kali serangan
jantung.
Fakta-fakta lain menurut WHO
(World Health Organizations) yang tidak mungkin dipungkiri yaitu
pertama, rekomendasi
WHO menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk
membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa
memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
Kedua, WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu meninggal tiap tahun karena rokok.
Ketiga, 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Shanghai Cina disebabkan oleh rokok.
Keempat, presentase kematian yang disebabkan oleh rokok lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalu lintas.
Kelima, 20 batang rokok per hari menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah dan yang
keenam adalah presentase kematian orang berusia 46 tahun atau lebih 25 % lebih besar bagi perokok aktif.
Semua
kenyataan inilah merupakan fakta yang belum terbayang di masa
kitab-kitab kuning itu ditulis. Tetapi bukan karena kitab kuning itu
kuno. Penyebabnya karena rokok yang mereka kenal pada waktu itu bukan
rokok yang kita kenal di zaman sekarang. Rokok di masa lalu hanyalah
tembakau yang dilinting dengan kertas atau daun bambu dan diracik secara
alami, sehingga berbeda dengan rokok zaman sekarang yang bermacam-macam
varian. Maka kalau alasan tidak haramnya rokok semata-mata
karena tidak diharamkan di dalam kitab kuning klasik, rasanya tidak
salah. Asalkan rokok yang dimaksud memang seperti zaman dulu, yang mana
rokok zaman dulu terbatas dari zat-zat berbahaya.
-Ads Here-